Oleh: Ach. Syaifur Rizal, Advokat/Konsultan Hukum.
*****
KITA semua mengakui dan sadar bahwa Indonesia adalah negara Kepulauan, namun pemerintah pusat dalam perihal pemerataan pembangunan selalu orientasinya pada daratan. Jutaan masyarakat nan tinggal di Pulau-pulau kecil, terluar, wilayah Kepulauan hingga sekarang tetap memperjuangkan persoalan ketimpangan Pembangunan dari beragam sektor.
Setiap kali perdebatan mengenai penataan wilayah mengemuka, seperti halnya di Jawa Timur, pendapat pembentukan Kabupaten/Kota Kepulauan Kangean nyaris selalu kembali mengapung. Berada sekitar 60 hingga 100 mil laut di sebelah timur Madura, pulau-pulau di gugusan Kangean—termasuk Sapeken—menghadapi realita geografis nan tidak bersahabat.
Bagi penduduk setempat, wacana pemekaran wilayah bukan sekadar kalkulasi politik elite lokal untuk membagi kekuasaan, melainkan ikhtiar menembus isolasi manajemen nan selama ini menghalang hak-hak dasar penduduk negara.
Persoalan mendasar nan dihadapi Kangean terletak pada lebarnya halangan rentang kendali (span of control). Perjalanan laut dari daratan Sumenep nan menyantap waktu belasan jam—bahkan sering kali terhenti total saat musim angin barat—menjadikan hadirnya pelayanan publik terasa lambat dan berbiaya tinggi.
Warga kudu melintasi lautan lepas hanya untuk menyelesaikan urusan arsip perizinan, rujukan kesehatan darurat, hingga persoalan sengketa tanah.
Ditinjau dari Hukum Administrasi Negara (HAN), kondisi ini menempatkan penyelenggara pemerintahan pada situasi nan serba susah untuk memenuhi publiek service secara setara dan merata.
Hambatan jarak dan cuaca secara langsung mengganggu penerapan asas-asas umum pemerintahan nan baik (algemene beginselen van behoorlijk bestuur), terutama asas kepastian norma serta persamaan perlakuan bagi penduduk kepulauan dibanding penduduk daratan.
Keadilan Pelayanan dan Karpet Hukum
Secara teoretis, pendapat pemekaran wilayah menemukan injakan norma nan kokoh dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal 31 UU No. 23/2014 secara definitif menggarisbawahi bahwa penataan wilayah bermaksud untuk mempercepat kesejahteraan masyarakat, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan.
Dalam konteks wilayah kepulauan dengan disparitas pembangunan nan nyata, tuntutan pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) mempunyai argumen sosiologis dan kewilayahan nan valid.
Namun, kerangka norma terkini tidak lagi memberi ruang bagi pemekaran secara instan. Pengalaman pasca-reformasi menunjukkan bahwa banyak wilayah pemekaran justru kandas berdikari dan hanya memperpanjang rantai pengeluaran birokrasi tanpa membawa perbaikan jasa nan signifikan. Oleh lantaran itu, UU Pemda memberlakukan instrumen pengetatan melalui sistem Daerah Persiapan.
Sebelum ditetapkan menjadi wilayah otonom penuh melalui undang-undang, calon DOB Kangean diwajibkan melalui masa uji coba sebagai Daerah Persiapan selama tiga tahun. Dalam kurun waktu ini, kapabilitas fiskal, potensi ekonomi daerah, sarana prasarana dasar, hingga kesiapan sumber daya manusia birokrasi bakal dievaluasi secara ketat oleh pemerintah pusat.
Jika kandas memenuhi parameter keahlian evaluasi, status persiapan tersebut bakal dicabut dan wilayahnya dikembalikan ke kabupaten induk.
Di sisi lain, potensi ekonomi Kangean—khususnya dari hasil laut serta kontribusi Dana Bagi Hasil (DBH) minyak dan gas bumi—sering digadang-gadang sebagai penopang kemandirian fiskal. Meski demikian, menggantungkan prospek pemerintahan wilayah baru pada sektor ekstraktif nan tidak terbarukan mengandung akibat jangka panjang.
Kemandirian otonomi seyogianya diukur dari gimana tata kelola wilayah baru kelak bisa mentransformasi kekayaan alam menjadi kapabilitas ekonomi penduduk setempat nan berkelanjutan.
Mendorong Desentralisasi Bertahap
Hingga hari ini, kebijakan moratorium pemekaran wilayah nan diberlakukan pemerintah pusat belum sepenuhnya dicabut. Meski demikian, moratorium nasional tidak boleh dijadikan argumen bagi pemerintah wilayah untuk berdiam diri dan membiarkan ketimpangan pelayanan terus berlangsung.
Sebelum ketuk palu undang-undang pemekaran terealisasi di Jakarta, Pemerintah Kabupaten Sumenep berbareng Pemerintah Provinsi Jawa Timur mempunyai kewenangan manajemen untuk mengambil langkah-langkah desentralisasi bertahap.
Melalui sistem pelimpahan kewenangan (delegasi dan mandat), pemkab dapat membentuk Badan Pelaksana Khusus Kepulauan alias unit pelayanan terpadu berskala luas nan menetap di Pulau Kangean.
Pendelegasian kewenangan mengambil keputusan serta alokasi anggaran operasional nan mencukupi di tingkat kepulauan dapat menjadi instrumen taktis untuk memotong rantai birokrasi nan panjang.
Langkah ini sekaligus berfaedah sebagai arena latihan (training ground) bagi tata kelola birokrasi lokal sebelum kelak betul-betul memikul tanggung jawab sebagai kabupaten mandiri.
Pemekaran Kepulauan Kangean pada akhirnya bukan perihal memutus ikatan historis dan kultural dengan Sumenep, melainkan ikhtiar menghadirkan kegunaan negara di wilayah nan paling susah dijangkau.
Dengan meletakkan angan pada kepatuhan patokan hukum, keberpihakan anggaran, serta perencanaan berbasis info nan presisi, perjuangan penduduk Kangean tidak bakal berakhir sebagai retorika musim pemilu, melainkan menjadi bentuk nyata dari upaya merawat keadilan Indonesia dari pinggiran.
Mendorong Kepulauan Kangean menjadi Kabupaten/Kota berdikari bukan semata-mata untuk meminta keistimewaan terhadap kepulauan melainkan menghadirkan kebijakan nan afirmatif agar wilayah kepulauan bisa memperoleh kesempatan nan setara dalam tahap pembangunan.
Pemerintah Pusat dan Daerah kudu memikirkan bahwa sudah saatnya wilayah kepulauan menjadi aset potensi strategis serta berkontribusi nyata bagi kemajuan bangsa dan negara. (*)

1 jam yang lalu
2








English (US) ·
Indonesian (ID) ·